Bapenda Kabupaten Majalengka Berikan Anugerah Pajak Daerah Tahun 2024
-

MAJALENGKA, anmnews.id -
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Anugerah Pajak Daerah 2024
merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari Bapenda Kabupaten Majalengka
kepada wajib pajak, petugas pemungut, Kepala Desa, Camat, Badan Usaha Milik
Daerah , Hotel , perusahaan swasta dan BUMN.
Tak hanya itu, apresiasi khusus juga diberikan kepada Ikatan
Notaris atas kontribusi mereka melalui setoran pajak Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Lainnya :
- Kasus PT CSS Dan Tudingan Pembalakan Liar : Wartawan PJI Dilaporkan, Bukti Baru Terungkap0
- Suro Pimpin POSSI Beltim Kembangkan Wisata Bahari 0
- Klinik Pratama Lapas Kls IIB Majalengka Jalani Survei Akreditasi0
- Capaian Kenerja Kejaksaan Negri Belitung Timur di Tahun 20240
- Dongkrak Varietas Unggulan Majalengka, Gelar Festival Gedong Gincu dan Pisang Apuy pada HUT Korpri0
Plh Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar,
menghaturkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak dan petugas pemungut yang
senantiasa berkontribusi bagi pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
Hingga pada tahun 2024 ini ada peningkatan signifikan dalam
realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kabupaten
Majalengka. Hal ini juga tidak lepas dari peran dan suport kepemimpinan Pj
Bupati Majalengka.
Sementara itu, Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi
menegaskan, bahwa pendapatan pajak tahun ini mengalami peningkatan. Namun,
target Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum sepenuhnya tercapai.
"Setelah evaluasi, pendapatan pajak yang masuk memang
naik, tapi target PAD masih dalam proses pencapaian," ujar Dedi Supandi.
Dengan berbagai inovasi dan terobosan yang dilakukan Bapenda
Majalengka dalam meningkatakan kesadaran wajib pajak yang ada di Kabupaten
Majalengka sehingga kenaikan PAD dari sektor pajak mencapai 10 persen.
Pj Bupati meminta kepada Bapenda dan Kepala Desa untuk
memeriksa perusahaan yang ada di wilayahnya.
" Saat ini banyak perusahan yang ada di wilayah
Majalengka tapi pajaknya tidak masuk ke PAD Majalengka, disebabkan alamat wajib
pajaknya masih di daerah luar, ini yang sangat merugikan kita. Oleh karena itu
saya minta kepada Bapenda untuk
memeriksanya." jelas Pj .Bupati.
Setelah menunggu sembilan bulan dengan perjuangan,
alhamdulilah tanggal 23 Desember 2024 ini kita telah menerima lisensi dari
Kementrian Perindustrian dan Perdagangan terkait izin ekspor. Sehingga ini akan
menambah PAD dari sektor pajak.
( Din.f )
Video Terkait:
