Cakarya Resmi Dilaporkan Ke Polres Indramayu
-

By administrator 18 Agu 2024, 07:04:17 WIB Daerah
Cakarya Resmi Dilaporkan Ke Polres Indramayu

INDRAMAYU, anmenes.id-

"Tugas, fungsi dan tanggung jawab wartawan yang selalu memburu berita yang terjadi baik di tengah-tengah masyarakat, maupun dikantor-kantor pemerintahan, di kota, sampai ploksok pedesaan, seringkali wartawan dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban di atas, mendapatkan intimidasi, di bentak bentak bahkan di usir suruh bubar, itu adalah bentuk pelecehan terhadap profesi Wartawan, yang menimpa Pemimpin Redaksi Media Online Garis Peristiwa Urip Triandri dan beberapa anggota wartawan nya di Taman Tugu perjuangan Indramayu saat sedang melakukan wawancara dengan koordum dan koorlap Aliansi Topi Jerami (ATJ) pasca aksi Unras di Perumdam Tirta Darma Ayu dan Kejaksaan Negeri Indramayu kamis lalu (15/08/2024) akhirnya berujung pelaporan di Mapolres Indramayu.(16/8/2024).

"Urip yang juga sebagai ketua organisasi Lembaga Advokasi Wartawan "Wadya Warta Nusantara (WWN) Indramayu" di dampingi Diman Suherman dan Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN ) Cutisna menjelaskan kepada Media ini ketika di hubungi lewat HP bahwa dirinya sudah resmi melaporkan Carkaya atas perbuatan yang melanggar undang-undang kebebasan Pers dengan meng intimidasi dan menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta melecehkan profesi wartawan.

Baca Lainnya :

"Lebih lanjut urip mengatakan, Saya Urip Triandri didampingi Ketua JOIN Bang Tisna dan Bang Diman sudah resmi melaporkan saudara Carkaya atas dugaan perbuatan yang melanggar undang-undang kebebasan PERS, perbuatan yang dilakukakan Carkaya yaitu melakukan intimidasi dan menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta melecehkan profesi wartawan". Jelas urip yang juga diketahui sebagai aktivis di Indramayu.

"Pelaporan saya ini sebagai wujud kecintaan saya terhadap profesi mulia wartawan yang notabene sebagai pilar ke empat demokrasi Indonesia, saya tidak terima ketika masih ada manusia bermoral kerdil yang melecehkan profesi wartawan dimanapun, apalagi sampai mengintimidasi dan menghalangi wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalis, kebebasan pers sudah dijamin secara langsung oleh undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers, bahkan jelas tertulis pada pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak 500 juta rupiah." tambah urip.

"Harapanya Semoga pak Kapolres Indramayu menerima pengaduan dan pelaporan saya, sehingga kawan-kawan wartawan yang sedang bertugas mencari informasi dilapangan tidak lagi mendapatkan perlakuan intimidasi seperti yang saya alami, dengan pelaporan ini undang-undang Pers benar - benar hadir di bumi Wiralodra Indramayu yang kita cintai, agar bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh wartawan Indramayu dalam menjalankan tugas Jurnalistik sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi sebagai wujud kotribusi dalam pembangunan Daerah kabupaten Indramayu lebih maju, sekali lagi semoga Kapolres Indramayu AKBP. Ari Setyawan Wibowo bisa mewujudkan penerapan UU Pers di wilayah hukum Polres Indramayu guna tegaknya supremasi hukum yang PRESISI dan berkeadilan."fungkas urip.

(Team)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment