Cakarya Resmi Dilaporkan Ke Polres Indramayu
-

INDRAMAYU, anmenes.id-
"Tugas, fungsi dan tanggung jawab wartawan yang selalu
memburu berita yang terjadi baik di tengah-tengah masyarakat, maupun
dikantor-kantor pemerintahan, di kota, sampai ploksok pedesaan, seringkali
wartawan dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajiban di atas, mendapatkan
intimidasi, di bentak bentak bahkan di usir suruh bubar, itu adalah bentuk
pelecehan terhadap profesi Wartawan, yang menimpa Pemimpin Redaksi Media Online
Garis Peristiwa Urip Triandri dan beberapa anggota wartawan nya di Taman Tugu
perjuangan Indramayu saat sedang melakukan wawancara dengan koordum dan koorlap
Aliansi Topi Jerami (ATJ) pasca aksi Unras di Perumdam Tirta Darma Ayu dan
Kejaksaan Negeri Indramayu kamis lalu (15/08/2024) akhirnya berujung pelaporan
di Mapolres Indramayu.(16/8/2024).
"Urip yang juga sebagai ketua organisasi Lembaga Advokasi
Wartawan "Wadya Warta Nusantara (WWN) Indramayu" di dampingi Diman
Suherman dan Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN ) Cutisna menjelaskan kepada
Media ini ketika di hubungi lewat HP bahwa dirinya sudah resmi melaporkan
Carkaya atas perbuatan yang melanggar undang-undang kebebasan Pers dengan meng
intimidasi dan menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik
serta melecehkan profesi wartawan.
Baca Lainnya :
- Pj Bupati Majalengka H. Dedi Supandi Lantik 53 Pejabat Baru0
- Kapolres Majalengka Bersama Forkopimda Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional KH. Abdul Halim Iskandar0
- Pj. Bupati Dedi Supandi Kukuhkan 32 Paskibraka Tingkat Kabupaten Majalengka0
- Desa Luwunggede Kec Tanjung Gelar Bazar dan Pesta Rakyat0
- Pendemo PDAM Indramayu Nyaris Keroyok Wartawan, Berbuntut Laporan Polisi0
"Lebih lanjut urip mengatakan, Saya Urip Triandri didampingi
Ketua JOIN Bang Tisna dan Bang Diman sudah resmi melaporkan saudara Carkaya
atas dugaan perbuatan yang melanggar undang-undang kebebasan PERS, perbuatan
yang dilakukakan Carkaya yaitu melakukan intimidasi dan menghalangi wartawan
yang sedang menjalankan tugas jurnalistik serta melecehkan profesi
wartawan". Jelas urip yang juga diketahui sebagai aktivis di Indramayu.
"Pelaporan saya ini sebagai wujud kecintaan saya terhadap
profesi mulia wartawan yang notabene sebagai pilar ke empat demokrasi
Indonesia, saya tidak terima ketika masih ada manusia bermoral kerdil yang
melecehkan profesi wartawan dimanapun, apalagi sampai mengintimidasi dan
menghalangi wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalis, kebebasan pers
sudah dijamin secara langsung oleh undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers,
bahkan jelas tertulis pada pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan
melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling
banyak 500 juta rupiah." tambah urip.
"Harapanya Semoga pak Kapolres Indramayu menerima pengaduan
dan pelaporan saya, sehingga kawan-kawan wartawan yang sedang bertugas mencari
informasi dilapangan tidak lagi mendapatkan perlakuan intimidasi seperti yang
saya alami, dengan pelaporan ini undang-undang Pers benar - benar hadir di bumi
Wiralodra Indramayu yang kita cintai, agar bisa memberikan rasa aman dan nyaman
kepada seluruh wartawan Indramayu dalam menjalankan tugas Jurnalistik sebagai
garda terdepan dalam menyampaikan informasi sebagai wujud kotribusi dalam
pembangunan Daerah kabupaten Indramayu lebih maju, sekali lagi semoga Kapolres
Indramayu AKBP. Ari Setyawan Wibowo bisa mewujudkan penerapan UU Pers di
wilayah hukum Polres Indramayu guna tegaknya supremasi hukum yang PRESISI dan
berkeadilan."fungkas urip.
(Team)
Video Terkait:
