Hasi Penelitian Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Majalengka Sudah Memenuhi Syarat Adminitrasi
-

By administrator 15 Sep 2024, 18:36:01 WIB Daerah
Hasi Penelitian Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Majalengka Sudah Memenuhi Syarat Adminitrasi

MAJALENGKA, ANMNews.id-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka mengeluarkan Pengumuman nomor 22/PL.02.2-PU/3210/2024 tentang hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Majalengka serta penerimaan masukan tanggapan masyarakat pada pemilihan serentak tahun 2024. Hasil tersebut menyatakan Pasangan Calon Dr. H. Karna Sobahi MMPd dan Koko Suyoko memenuhi syarat dan begitu pula pasangan Drs. Eman Suherman dan Dena Muhammad Ramdhan memenuhi syarat administrasi.

Selanjutnya kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka Teguh Fajar Putra Utama melalui Kordiv Teknik Penyelenggara, Andhi Insan Sidieq mengatakan dalam pengumuman tersebut dikatakan bahwa dalam rangka keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka tahun 2024 KPU Kabupaten Majalengka mengumumkan visi, misi dan program bakal pasangan calon. Untuk itu masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas Bakal Calon dan/atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Tahun 2024 melalui : Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur tanggapan dengan cara : memilih tahapan pencalonan peserta pemilihan kepala daerah, kemudian meimilih kategori tanggapan terhadap pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah, memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat, mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait : pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan administrasi calon.

Baca Lainnya :

Sambung dia, kemudian menuliskan uraian dan mengunggah dokumen yaitu KTP el-dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan, terakhir menekan SUBMIT.

Bisa juga dilakukan secara luring ke kantor KPU Kabupaten Majalengka Jalan Gerakan Koperasi No. 18 Majalengka Wetan, dengan cara mengisi daftar hadir, mengisi formulir model "TANGGAPAN  MASYARAKAT. KWK. "kemudian menyerahkan formulir dan KTP el serta dokumen  bukti penunjang yang relevan. Masukan tanggapan masyarakat ini berlaku mulai tanggal 15-18 September 2024.

 ( Din.f )




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment