Hasil Pemeriksaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim Memenuhi Syarat
-

BELITUNG TIMUR, anmnews,id-
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur (Beltim)
menyampaikan pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan calon Bupati
dan Wakil Bupati Beltim.
“Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika pada 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim
memenuhi syarat. Pemenuhan syarat kesehatan ini menjadi alat ukur yang
menjadikan calon mampu untuk melaksanakan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Beltim,” ujar Ketua KPU Beltim Marwansyah saat ditemui Diskominfo SP Beltim,
Rabu (04/09/2024).
Baca Lainnya :
- Pelantikan Pengurus Tani Merdeka Tingkat Kabupaten dan Kecamatan Dalam Agenda Panen Raya0
- Polres Indramayu Terus Menunjukkan Komitmennya Dalam Memerangi Peredaran Narkoba. 0
- Tingkatkan Peran Medsos, Diskominfo Majalengka Menggandeng BJB 0
- Pemdes Jatimulya Gelar Adat Munjung0
- Kapolres Majalengka Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personel Polres Majalengka0
Marwansyah mengungkapkan hal itu kesimpulan yang disampaikan KPU
Kabupaten Beltim pada Senin (02/09/2024) malam saat penyerahan hasil
pemeriksaan kepada Liaison Officer (LO) atau penghubung masing-masing pasangan
calon di ruang RPP Kantor KPU Beltim.
Ia menjelaskan dua kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Beltim (Burhanudin-Ali Reza Mahendra dan Kamarudin Muten-Khairil Anwar) telah
menjalani serangkaian tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
“Pemeriksaan kesehatan berlangsung selama 2 hari, pada 31 Agustus
dan 1 September 2024. Ini menjadi langkah awal menuju proses verifikasi
administrasi oleh KPU Belitung Timur,” ungkap Marwan.
Sebelumnya, Ketua KPU Beltim menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan
kesehatan dari tim medis RSPAD akan segera diserahkan kepada KPU.
“Tim pemeriksaan kesehatan RSPAD akan menyerahkan hasil
pemeriksaan kesehatan kepada KPU. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
hasil ini akan menentukan apakah calon Bupati dan Wabup memenuhi syarat untuk
melaksanakan tugas selama lima tahun kedepan,” jelasnya.
Setelah hasil pemeriksaan diterima, lanjut Marwan, KPU pun
melanjutkan proses penelitian berkas administrasi para paslon. Proses
verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua syarat administrasi telah
terpenuhi.
“Jika terdapat kekurangan dalam berkas administrasi, KPU akan
memberikan pemberitahuan pada 5-6 September dengan batas waktu perbaikan hingga
8 September 2024,” ungkapnya.
Menariknya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 8 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik masih memiliki
kesempatan untuk mengganti nama calon yang telah didaftarkan jika diperlukan.
"Dalam rentang waktu 6-8 September 2024, partai politik bisa
mengajukan calon pengganti sesuai dengan ketentuan yang ada," tambah
Marwansyah.
Mengenai detail pemeriksaan kesehatan, Marwansyah mengungkapkan
bahwa tim dokter telah melaksanakan 12 jenis pemeriksaan yang sangat
komprehensif.
"Pemeriksaan kesehatan ini mencakup berbagai aspek, mulai
dari USG, rontgen thorax, tes bebas narkoba, hingga pemeriksaan neurologi dan
syaraf," ujarnya.
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup aspek lain seperti kesehatan
mata, gigi dan mulut, ortopedi, hingga kesehatan jiwa.
"Tim dokter telah berkomitmen untuk memberikan layanan
terbaik dan memastikan bahwa setiap pasangan calon mendapatkan pemeriksaan yang
menyeluruh dan akurat," imbuhnya.
Dengan selesainya tahap pemeriksaan kesehatan ini, KPU Belitung
Timur kini bersiap untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan
lancar, demi tercapainya pemilihan yang adil dan berkualitas.
(Arsoyo)
Video Terkait:
