Kadilah Petani Tebu Terima Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai Bagian dari Keuntungan yang Diperoleh dari Hasil Penjualan Tebu
-

INDRAMAYU, anmnews.id - Kadilah Petani tebu kemitraan Mulyasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai bagian dari keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan tebu, setelah dikurangi biaya produksi dan kewajiban lainnya.
SHU ini merupakan bagian penting dari model kerjasama petani tebu dengan pabrik gula, seperti yang diterapkan oleh PT PG Rajawali II, PG Jatitujuh," tutur Sodikin ketua kelompok tani Mulyasari, ketika di temui di rumahnya, Minggu 13/7/2025.
Lebih lanjut Sodikin mengatakan, "Petani tebu bekerja sama dengan pabrik gula melalui sistem kemitraan, dimana petani menanam tebu, sedangkan pabrik gula membeli hasil panen tebu tersebut," katanya.
Baca Lainnya :
- Perkuat Ekonomi Pemdes Wira Kanan Bangun Revitalisasi Pasar Desa 0
- Polres Majalengka Terima Taruna AKPOL TK IV Batalyon Presisi untuk Magang dan Penelitian0
- Pemkab Majalengka Menggandeng Kejari Amankan Aset Daerah Agar Dapat Membangun Desa Pintar0
- Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pemkab Majalengka Gandeng KPK0
- PT.WASKITA KARYA kehilangan steel sheet pile (SSP)0
"Setelah tebu dipanen dan dijual ke pabrik gula, hasil penjualan akan digunakan untuk menutupi biaya produksi, seperti pupuk, bibit, dan perawatan tanaman, serta kewajiban lainnya seperti angsuran KUR jika ada.
Keuntungan bersih dari penjualan tebu, setelah dikurangi semua biaya, inilah yang disebut SHU," jelas Sodikin pada media ini.
"SHU yang diterima petani tebu bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti meningkatkan modal usaha, memenuhi kebutuhan keluarga, atau mengembangkan usaha tani tebu," pungkasnya.
(Lilik)
Video Terkait:
