Ratusan Aliansi Buruh Majalengka Datangi Gedung Pendopo Majalengka Sampaikan Aspirasi
-

MAJALENGKA, anmnews.id -
Ratusan buruh di Majalengka yang tergabung di Aliansi Buruh
Majalengka (PPMI, FSPMI, TSK SPSI ATUC, SPN, TSK REKONSILIASI KSPSI, F KAPN dan
SPSI RTMM) mendatangi pendopo Kabupaten Majalengka untuk menyampaikan aspirasi
pasca Putusan MK terkait PP nomor 51
Tahun 2023 tentang Undang Undang Cipta Kerja khususnya tentang pengupahan pada
Jumat (08/11/24) yang diterima oleh Pj. Sekda Majalengka Aeron Randi.
Nampak hadir pula dari perwakilan dari Dinas K2UKM, Nana,
Plh Apindo R. Hudzaifah Al Fath dan BPS serta unsur terkait yang dikawal ketat
jajaran kepolisian dan Satpol PP Majalengka.
Baca Lainnya :
- Kampanye Paslon Nomer 3 Nina - Tobroni Disambut Suka Cita Masyarakat Desa Tenajar Kidul1
- MB Lakukan Upaya Hukum Balik Laporkan Pelapor Terkait Laporan Palsu di Bawah Sumpah 0
- Sebanyak 7 Petugas Lapas Majalengka dilantik sebagai Anggota KPPS0
- Touring KPU Jabar Sosialisasikan Pilkada 2024, di Sambut KPU Majalengka0
- Wujudkan Kebersamaan, Warga Desa Sukamukti Lakukan Kegiatan Besih-Bersih Lingkungan0
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Majalengka Aeron Randi,
Kabupaten Majalengka mengatakan bahwa pemerintah akan selalu responsif atas
perkembangan peraturan Undang Undang yang berada di masyarakat, terutama
tentang ketenagakerjaan.
"Pemerintah sudah diskusi karena memang melibatkan hak
hak atas ketenagakerjaan ataupun melibatkan para investor atau pengusaha, dan
pemerintah harus hadir sesuai peraturan yang ada dan tentu kita akan merespon
itu dengan cepat, " tegas Aeron Randi.
Sambung Aeron, "Dan saya berharap, semua sama sama
menguntungkan baik tenaga kerja maupun pengusaha bahwa penghitungan UMK salah satunya adalah
Kehidupan Upah Layak masyarakat akan kita perhatikan, kita tunggu nanti aturan
aturannya, " papar Aeron.
Sementara itiu, Plh
dari APINDO Kabupaten Majalengka, R. Hudzaifah Al Fath mengatakan bahwa APINDO
menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan mematuhi putusan
MK terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja, yang telah diputuskan pada 31 Oktober 2024. Kami memahami pentingnya
menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja/buruh, dan kepentingan
dunia usaha.
"Saat ini APINDO akan mengkaji lebih dalam dampak dari
putusan Mahkamah Konstitusi, terutama untuk kebijakan yang berdampak di klaster
ketenagakerjaan. Kami juga mendorong pemerintah untuk melibatkan dunia usaha
dalam pembahasan substantif untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi
ini. Dan terkait domain pengupahan,
hendak nya kita menunggu pihak pemerintah pusat dalam merespon putusan MK
sebagai bahan arahan dasar dalam besaran kenaikan pengupahan 2025, paparnya.
(Din.f )
Video Terkait:
