Sangsi Pidana Menanti bagi Pelaku Pungli di Sekolah
-

By administrator 11 Mei 2024, 11:40:32 WIB Daerah
Sangsi Pidana Menanti bagi Pelaku Pungli di Sekolah

08 Mei 2024


BANDUNG, anmnews-

Keberadaan kordinator kelas (korlas) di sekolah-sekolah di Kota Bandung menimbulkan masalah, bukan saja keberadaanya melanggar aturan, namun sepak terjangnya membuat orang tua siswa mengelus dada, pasalnya beberapa kordinator kelas selalu menarik sejumlah dana kepada orang tua siswa dengan dalih berbagai kegiatan di sekolah, bahkan ada korlas yang berani menarik iuran bulanan kepada orang tua siswa. Keberanian korlas dalam hal penggalangan dana ini tentu saja menyalahi aturan yang berlaku.

Untuk lebih jelasnya anmnews.id mewawancarai pemerhati pendidikan di Kota Bandung  Rachmi Krisdiani Rabu (8/5/2024). Menurutnya Keberadaan kordinator kelas nerupakan hal yang melanggar hukum, karena kalau kita lihat aturan hukumnya Korlas tidak memiliki payung hukum, yang ada payung hukumnya organisasi yang mewakili orang tua siswa adalah Komite Sekolah yakni Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, lalu payung hukum korlas apa? di dalam Permendikbud tersebut tidak ada pasal yang menjelaskan tentang pembentukan korlas, lalu phenomena yang terjadi justru sekarang ini marak disetiap sekolah dasaar dan menengah muncul korlas-korlas yang bekerja maksimal mewakili orang tua siswa, sesungguhnya kemunculan korlas ini sagat baik, karena diharapkan untuk menjembatani antara orang tua siswa dengan komite sekolah dan sekolah. Namun yang terjadi justru korlas ini tugasnya melampaui wewenang komite sekolah, bahkan tidak jarang mereka bernai menarik sejumlah dana baik iuran bulanan maupun dana-dana lainya, yang ujungnya menjadi beban bagi orang tua siswa. Jika melihat hal seperti ini apakah Dinas Pendidikan Kota Bandung akan membiarkan saja tentang keberadaan korlas di setiap sekolah. penarikan dana yang dilakukan oleh korlas terhadap orang tua siswa berpotensi kepada kasus pungli, dan pelaku pungli dapat ditindak secara hukum.

Baca Lainnya :

Lebih lanjut Rachmi menyampaikan bahwa komite sekolah sebagai organisasi resmi yang dinaungi aturan negara jangan diam saja, lakukan tindakan cepat dan tepat untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan karena dana-dana yang digalang oleh korlas tanpa melalui mekanisme aturan perundang-undangan dapat dikatagorikan pada Pungli,  dan pungli merupakan perbuatan tindak pidana yang dapat diancam dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 368 ayat (1) dan Pasal 423 KUHP yang dapat diancam dengan ancaman kurungan badan min 4 (empat) tahun penjara. Tegasnya.

Sementara Budi Susilo salah satu pengurus komite sekolah yang dihubungi media ini menjelaskan bahwa sebaiknya komite sekolah tidak usah membentuk Korlas, jika implementasi Korlas setelah terbentuk hanya membebani orang tua siswa dengan meminta dana-dana kepada orang tua siswa pada tingkat sekolah dasar, apalagi dana tersebut nantinya digunakan untuk diberikan kepada ASN di sekolah misalnya THR, fee piknik, fee perpisahan, fee studi tour, keuntungan jual baju seragam dan lain-lain maka ASN yang menerima dapat dikenakan pasal gratifikasi yang tertuang dalam pasal UU Anti Korupsi, inikan sangat berbahaya untuk keberlanjutan pendidikan di Kota Bandung, bahkan ada Sekolah Dasar Negeri yang memungut biaya perpisahan hingga jutaan rupiah per anak, jika demikian sebaiknya Dinas Pendidikan Kota Bandung turun tangan menertibkan para korlas yang jelas-jelas membebani orang tua siswa dengan dana-dana yang harus ditanggung, apalagi berita-berita yang muncul di media sosial tentang pungutan liar, tentunya sangat mengganggu pelaksanaan pendidikan di sekolah. 

Hal yang sama disampaikan juga oleh Dadan Sambas aktivis peduli pendidikan di Kota Cimahi ketika dihubungi anmenews.id mengatakan bahwa jika kordinator kelas dibentuk hanya untuk membebani orang tua siswa sebaiknya dibubarkan saja. karena pada dasarnya keberadaan korlas itu tidak ada payung hukumya jadi segala kegitan tanpa sepengetahuan komite maka bisa dikatakan karena illegal, terkecuali kegiatan korlas tersebut mereka anggota pengurus komite tidak mengatasnamakan korlas maka bisa difahami. jadi korlas bukan Lembaga mandiri tetapi mejadi tiang penggerak dari komite sekolah yang jelas payung hukumya serta diakui secara perundangan.

TIM




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment