Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Amankan 4 Pelaku Komplotan Modus Pecah Kaca
-

MAJALENGKA, anmnews.id –
Polisi berhasil mengamankan komplotan spesialis pencurian
pecah kaca. Empat orang pelaku diciduk, DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36)
adalah para tersangka yang diamankan polisi.Mereka diciduk setelah melakukan
aksi pencurian di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kelurahan Cicenang, Kecamatan
Cigasong, Kabupaten Majalengka. Mereka melakukan aksi tersebut pada Selasa
(22/10) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, empat pelaku
spesialis pencurian pecah kaca di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, berhasil kami
amankan. Dua orang kami amankan di Jalan Parakanmuncang (Sumedang), dan dua
tersangka lainnya kami amankan di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut,"
kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular, Rabu (30/10/2024).
Baca Lainnya :
- Polres Indramayu Amankan 12 Tersangka Narkoba Selama Oktober 20240
- Al Bahjah Berangkatkan Jamaah Umroh ke Tanah Suci0
- Jajaran Satpol PP Kecamatan Gabus Wetan Laksanakan Tugas Sesuai Tupoksi0
- BLK Cakraningrat Majalengka Mampu luluskan 350 orang Dalam Waktu Satu Bulan Siap Kerja.0
- Hari Jadi ke-4 PABPDSI Kec. Weru Siap Bersinergi dengan Desa, Menyonsong Indonesia Emas0
Tito menjelaskan pelaku awalnya membuntuti korban saat
mengambil uang di salah satu bank. Setelah mengambil uang, korban lalu makan
siang di salah satu rumah makan. Pada saat mobil korban di parkir pelaku mulai
memancarkan aksinya.
"Pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor.
Pelaku melakukan aksinya saat mobil korban terparkir. Pelaku memecahkan kaca
pintu sebelah kiri depan atau tepatnya bagian penumpang menggunakan besi
lancip," jelas Tito.
Setelah berhasil memecahkan kaca, pelaku langsung menggasak
uang milik korban yang disimpan di dalam mobil. Atas kejadian tersebut korban
mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
"Uang yang baru diambil korban dari bank Rp22.250.000
langsung dicuri karena disimpan di dalam mobil tersebut. Kalau total
kerugiannya kurang lebih Rp23 juta," ujarnya.
Tito mengatakan, para pelaku merupakan komplotan yang
beroperasi di berbagai wilayah. Pada saat akan ditangkap pun pelaku hendak
melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Sumedang.
"Pada saat dimintai keterangan, setelah melakukan aksi
di Majalengka pelaku akan melakukan aksi kembali di Sumedang, namun tidak
hasil," ujar Tito.
Atas perbuatannya itu, para komplotan spesialis pencurian
pecah kaca itu dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang
pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman penjara paling 9 tahun.
( Din.f )
Video Terkait:
