Sat Samapta Polres Majalengka Laksanakan Pengawalan Tahanan Menuju Kejaksaan Negeri Majalengka
-

By administrator 01 Jul 2025, 19:24:48 WIB Daerah
Sat Samapta Polres Majalengka Laksanakan Pengawalan Tahanan Menuju Kejaksaan Negeri Majalengka

MAJALENGKA, anmnews.id – Dalam rangka mendukung proses penegakan hukum yang aman dan tertib, personel Satuan Samapta Polres Majalengka melaksanakan kegiatan pengawalan tahanan dari Rutan Polres menuju Kejaksaan Negeri Majalengka, pada Selasa (01/07/2025).

Pengawalan ini dilakukan terhadap sejumlah tahanan yang akan menjalani proses pelimpahan tahap dua maupun persidangan lanjutan. Kegiatan pengawalan dilaksanakan dengan standar pengamanan yang ketat dan sesuai dengan prosedur tetap (protap) guna menghindari potensi gangguan, pelarian, maupun hal-hal yang tidak diinginkan selama proses berlangsung.

Petugas Sat Samapta yang terlibat dalam pengawalan dilengkapi dengan senjata api, rompi pengamanan, dan kendaraan khusus pengangkut tahanan. Sebelum berangkat, seluruh tahanan diperiksa kondisi fisik dan keamanannya. Rute pengawalan juga telah dipastikan dalam kondisi aman dan lancar, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip humanis dalam pelaksanaannya.

Baca Lainnya :

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta AKP Adam Rohmat Hidayat, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengawalan tahanan merupakan salah satu tugas penting dalam mendukung kelancaran proses hukum. "Kami menjamin seluruh proses pengawalan berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan SOP. Tidak ada kompromi terhadap keamanan baik bagi tahanan maupun masyarakat sekitar," ujarnya.

Kegiatan pengawalan berjalan lancar tanpa hambatan. Setibanya di Kejaksaan Negeri Majalengka, para tahanan langsung diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Majalengka terus berkomitmen menjaga stabilitas keamanan di semua lini, termasuk dalam aspek pengamanan tahanan yang menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana.

( Din.f )




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment