Satreskrim Polrer Indramayu Berhasil Ringkus Jambret Sadis
-

INDRAMAYU, anmnews.id-
Sungguh malang nasib Lasimpen (59 tahun), warga Desa Lelea, Blok
Ilir, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu ini. Pasalnya, kalung emas miliknya
dijambret secara paksa oleh dua orang residivis. Korban mengalami luka-luka
karena jerjungkal saat mempertahankan barang miliknya. Polisi akhirnya dapat
meringkus satu pelakunya yakni K (38 tahun), warga Desa Sudimampir Lor,
Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Serta seorang pria inisial T yang
masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat
Reskrim AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Iptu Junata saat menggelar jumpa
pers pada Selasa (9/9/2024) menerangkan, peristiwa itu bermula korban sedang
mengambil air di sumur milik Samiah tetangga korban. Tak berapa lama, datang
dua orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna merah
datang dari arah timur ke barat. Mereka berhenti setelah melihat korban memakai
perhiasan kalung emas.Namun secara tiba-tiba salah satu pelaku langsung
mengambil paksa kalung emas yang berada di leher korban. ” Pelaku ini langsung
menarik kalung emas di leher korban dari arah depan. Karena tarikan kencang
membuat korban terjatuh ke arah depan dan mengalami luka-luka, ” terang Ari.
Baca Lainnya :
- Ibu Lecehkan Anak di Tanggerang0
- Kumpulkan Dinas Terkait, PJ Dedi Supandi Minta All Out Tindak Lanjuti Permasalahan TPA Heuleut0
- Kapolres Indramayu Pimpin Sertijab di Lingkungan Polres Indramayu0
Selain itu Ari menuturkan, korban sempat berteriak minta tolong
kepada masyarakat sekitar. Namun pelaku sudah melarikan diri dengan jarahannya
berupa kalung emas dengan berat 50,100 gram dan 3 gram. ” Korban mengalami luka
lecet di bagian leher, luka memar di bagian pipi sebelah kiri, luka memar di
bagian jari telunjuk kaki sebelah kanan dan luka memar dibagian telapak kanan
sebelah kiri, ” paparnya.
Pihaknya, lanjut Ari, usai mendapatkan laporan datang ke lokasi
untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi bahkan CCTV di sekitar
TKP. ” Dari informasi serta hasil CCTV, kita berhasil melakukan identifikasi
dan mengenali kedua pelaku tersebut adalah K dan T hingga seorang pelaku
berhasil diamankan serta seorang lagi masuk dalam DPO, ” ujarnya.
Karena perbuatannya, tandas Ari, pelaku melanggar Pasal 365 ayat
(1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Lilik
Video Terkait:
