Sumbangan Orang Tua Siswa sudah Sesuai Pergub 97
-

By administrator 20 Mar 2025, 11:24:41 WIB Pendidikan
Sumbangan Orang Tua Siswa sudah Sesuai Pergub 97

BANDUNG, anmnews.id-

Terkait dengan pemberitan media online "Balacenews.id" tetang keluhan salah satu orang tua siswa kelas X SMKN 4 Bandung tentang pungutan dana sumbangan pendidikan. dari pernyataan tersebut saja sudah salah, pungutan dan sumbangan adalah suatu yang berbeda maknanya menurut regulasi pemerintah. pungutan mengacu pada iuran bulanan yang dilarang, sementara sumbangan bersifat sukarela.

Terkait dengan hal tersebut perlu dipahami bahwa sumbangan berdasarkan Pergub 97 dibenarkan, namun tidak dibenarkan melakukan pungutan. Untuk itu sejak dikeluarkanya regulasi tentang pelarangan pungutan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, SMKN 4 sudah tidak lagi melakukan pungutan berupa SPP bulanan bahkan ini berlaku untuk sekolah-sekolah di naungan Disdik Provinsi Jabar di seluruh wilayah Jawa Barat.

Berkaitan dengan hal tersebut ANMNEWS meminta penjelasan Komite SMKN 4 Bandung. Ketua Komite Dr. Yusup, MM bahwa rapat penggalangan dana sumbangan dari orang tua siswa telah memenuhi mekanisme yang diatur dalam Pergub 97, dimana untuk dapat melaksanakan rapat dengan orang tua siswa, pihak sekolah terlebih dahulu mengundang orang tua siswa dan menjelaskan program kerja, setelah itu komite sekolah mengumpulkan dokumen yang diminta Disdik untuk selanjutnya mengajukan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas.

Setelah melalui verifikasi dan dianggap cukup, baru Cabang Dinas mengeluarkan rekomendasi rapat dengan orang tua siswa.

Pada saat rapat dengan seluruh orang tua siswa, komite sekolah tidak menentukan nilai besaran sumbangan, semua diserahkan kepada orang tua siswa mau nyumbang berapa dan waktunya tidak dibatasi, sumbangan hanya diminta kepada orang tua siswa yang dipandang memiliki kemampuan finasial, dan tidak diberlakukan bagi orang tua siswa yang tidak mampu, artinya bagi orang tua siswa yang tidak mampu atau siswa yang masuk melalu jalur KTM tidak dimintai sumbangan apapun. Jadi jika ada orang tua siswa yang menyatakan diminta sumbangan dengan nilai tertentu, itu tidak benar, bisa saja orang tua itu tidak hadir pada saat rapat komite, dan tidak memahami aturan yang berlaku di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut Yusup menjelaskan ketidak pahaman pihak-pihak tertentu tentang Pergub 97 akan menimbulkan kerancuan. Menurut aturan yang berlaku semua sekolah SMAN/SMKN di Jawa Barat terhitung sejak diberlakukanya Pergub 97 tidak diperkenankan melakukan pungutan berupa SPP bulanan, karena telah digantikan oleh BOPD. Namun Komite sekolah diperkenankan untuk meminta sumbangan sesuai dengan mekanisme yang ada, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat. Jadi tidak ada istilah Pungutan Dana Sumbangan Pendidikan, sumbangan ya sumbangan, sementara pungutan ya pungutan, tidak dapat digabung menjadi pengutan dana sumbangan pendidikan, kan jadi rancu pemahamanya, untuk itu semua pihak agar memahami pinjakan hukum yang menjadi dasar tentang sumbangan dan pungutan, tegasnya.

Dedi Indrayana, S.Pd., M.Si orang tua siswa kelas X menyatakan bahwa apa yang diberitakan oleh media tersebut tidak benar, ketika rapat justru kami yang mengusulkan besaran sumbangan kepada komite sekolah, sesuai dengan kemampuan orang tua masing-masing, bahkan siswa yang masuk dari jalur non KTM namun mereka termasuk katagori tidak mampu orang tuanya berdatangan menemui komite sekolah untuk memintah dibebaskan dari sumbangan dan alhamdulillah komite mengakomodir harapan mereka, yang perlu dicatat bahwa tidak ada larang tentang sumbangan karena ada regulasinya dan jika pendidikan ini dibiarkan tanpa bantuan orang tua siswa, sudah tentu sekolah sebesar SMKN 4 yang banyak prestasinya ini akan sulit mengembangan kemampuannya secara maksimal. Jadi sekali lagi kami mendukung langka komite sekolah dalam menggalang sumbangan orang tua siswa sepanjang tidak melanggar aturan yang berlaku dalam pergub 97.

sementara beberapa perwakilan orang tua dari kelas X, kepada ANMNEWS menyayangkan sikap dari oknum orang tua siswa yang mengatakan bahwa sekolah meminta sumbangan sebesar 3 juta adalah tidak benar. Perlu kami sampaikan bahwa komite sekolah pada saat rapat dengan orang tua siswa tidak menyebutkan nilai nominal kepada orang tua siswa, semua terkait sumbangan komite sekolah menyerahkan besaranya kepada orang tua siswa sesuai dengan kemampuanya, tidak ada batasan waktu kapan orang tua siswa memberikan sumbangan, bahkan bagi orang tua siswa yang tidak mampu diluar jalur KTM tidak dibebankan menyumbang.

Terkait bahwa ada guru dan walikelas yang mengarahkan tentang sumbangan juga ini tidak benar, karena kami para orang tua siswa tidak pernah diarahkan oleh guru atau walikelas dalam hal pemberian sumbangan kepada sekolah melalui komite sekolah. (Mun) 




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment