Sumbangan Orang Tua Siswa sudah Sesuai Pergub 97
-

BANDUNG,
anmnews.id-
Terkait dengan
pemberitan media online "Balacenews.id" tetang keluhan salah satu
orang tua siswa kelas X SMKN 4 Bandung tentang pungutan dana sumbangan
pendidikan. dari pernyataan tersebut saja sudah salah, pungutan dan sumbangan
adalah suatu yang berbeda maknanya menurut regulasi pemerintah. pungutan
mengacu pada iuran bulanan yang dilarang, sementara sumbangan bersifat
sukarela.
Terkait dengan
hal tersebut perlu dipahami bahwa sumbangan berdasarkan Pergub 97 dibenarkan,
namun tidak dibenarkan melakukan pungutan. Untuk itu sejak dikeluarkanya
regulasi tentang pelarangan pungutan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, SMKN
4 sudah tidak lagi melakukan pungutan berupa SPP bulanan bahkan ini berlaku
untuk sekolah-sekolah di naungan Disdik Provinsi Jabar di seluruh wilayah Jawa
Barat.
Berkaitan
dengan hal tersebut ANMNEWS meminta penjelasan Komite SMKN 4 Bandung. Ketua
Komite Dr. Yusup, MM bahwa rapat penggalangan dana sumbangan dari orang tua
siswa telah memenuhi mekanisme yang diatur dalam Pergub 97, dimana untuk dapat
melaksanakan rapat dengan orang tua siswa, pihak sekolah terlebih dahulu
mengundang orang tua siswa dan menjelaskan program kerja, setelah itu komite
sekolah mengumpulkan dokumen yang diminta Disdik untuk selanjutnya mengajukan
rekomendasi kepada Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas.
Setelah melalui
verifikasi dan dianggap cukup, baru Cabang Dinas mengeluarkan rekomendasi rapat
dengan orang tua siswa.
Pada saat rapat dengan seluruh orang tua siswa, komite sekolah tidak menentukan nilai besaran sumbangan, semua diserahkan kepada orang tua siswa mau nyumbang berapa dan waktunya tidak dibatasi, sumbangan hanya diminta kepada orang tua siswa yang dipandang memiliki kemampuan finasial, dan tidak diberlakukan bagi orang tua siswa yang tidak mampu, artinya bagi orang tua siswa yang tidak mampu atau siswa yang masuk melalu jalur KTM tidak dimintai sumbangan apapun. Jadi jika ada orang tua siswa yang menyatakan diminta sumbangan dengan nilai tertentu, itu tidak benar, bisa saja orang tua itu tidak hadir pada saat rapat komite, dan tidak memahami aturan yang berlaku di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut
Yusup menjelaskan ketidak pahaman pihak-pihak tertentu tentang Pergub 97 akan
menimbulkan kerancuan. Menurut aturan yang berlaku semua sekolah SMAN/SMKN di
Jawa Barat terhitung sejak diberlakukanya Pergub 97 tidak diperkenankan
melakukan pungutan berupa SPP bulanan, karena telah digantikan oleh BOPD. Namun
Komite sekolah diperkenankan untuk meminta sumbangan sesuai dengan mekanisme yang
ada, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat. Jadi tidak
ada istilah Pungutan Dana Sumbangan Pendidikan, sumbangan ya sumbangan,
sementara pungutan ya pungutan, tidak dapat digabung menjadi pengutan dana
sumbangan pendidikan, kan jadi rancu pemahamanya, untuk itu semua pihak agar
memahami pinjakan hukum yang menjadi dasar tentang sumbangan dan pungutan,
tegasnya.
Dedi Indrayana,
S.Pd., M.Si orang tua siswa kelas X menyatakan bahwa apa yang diberitakan oleh
media tersebut tidak benar, ketika rapat justru kami yang mengusulkan besaran
sumbangan kepada komite sekolah, sesuai dengan kemampuan orang tua
masing-masing, bahkan siswa yang masuk dari jalur non KTM
namun mereka termasuk katagori tidak mampu orang tuanya berdatangan menemui komite sekolah
untuk memintah dibebaskan dari sumbangan dan alhamdulillah komite mengakomodir
harapan mereka, yang perlu dicatat bahwa tidak ada larang tentang sumbangan
karena ada regulasinya dan jika pendidikan ini dibiarkan tanpa bantuan orang
tua siswa, sudah tentu sekolah sebesar SMKN 4 yang banyak prestasinya ini akan
sulit mengembangan kemampuannya secara maksimal. Jadi sekali lagi kami
mendukung langka komite sekolah dalam menggalang sumbangan orang tua siswa
sepanjang tidak melanggar aturan yang berlaku dalam pergub 97.
sementara
beberapa perwakilan orang tua dari kelas X, kepada ANMNEWS menyayangkan sikap
dari oknum orang tua siswa yang mengatakan bahwa sekolah meminta sumbangan
sebesar 3 juta adalah tidak benar. Perlu kami sampaikan bahwa komite sekolah
pada saat rapat dengan orang tua siswa tidak menyebutkan nilai nominal kepada
orang tua siswa, semua terkait sumbangan komite sekolah menyerahkan besaranya
kepada orang tua siswa sesuai dengan kemampuanya, tidak ada batasan waktu kapan
orang tua siswa memberikan sumbangan, bahkan bagi orang tua siswa yang tidak
mampu diluar jalur KTM tidak dibebankan menyumbang.
Terkait bahwa ada guru dan walikelas yang mengarahkan tentang sumbangan juga ini tidak benar, karena kami para orang tua siswa tidak pernah diarahkan oleh guru atau walikelas dalam hal pemberian sumbangan kepada sekolah melalui komite sekolah. (Mun)
Video Terkait:
