Jelang Tahun Baru 2026, Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Digilas di Mapolres Indramayu
-

INDRAMAYU, anmnews.id - Upaya menutup celah gangguan keamanan menjelang pergantian tahun dilakukan Polres Indramayu dengan cara tegas. Sebanyak 21.560 botol minuman beralkohol dan minuman keras (miras) hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2025 dihancurkan di Mapolres Indramayu, Rabu pagi (31/12/2025).
Pemusnahan ribuan botol miras itu menjadi bagian dari langkah menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif menyambut perayaan Tahun Baru 2026.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil kerja Polres Indramayu bersama jajaran Polsek sepanjang tahun 2025.
Baca Lainnya :
- Camat Kandanghaur Melepas Acara MTQ Tingkat Kabupaten Indramayu0
- Kepala BP2SDM LHK: Lulusan SMK Kehutanan Harus Kompeten dan Siap Kerja0
- TNI dan Polri Bersinergi Ciptakan Kondusifitas Wilayah Jatiwangi Jelang Pilkada 20240
- Polres Majalengka Gelar Binrohtal di Masjid Al-Jamiussolihin dan Virtual untuk Jajaran Polsek0
- Ribuan Siswa SD, SMP, SMA Ikuti Festival Olah raga, Peringati Haornas Tingkat Kabupaten Majalengka0
“Ini merupakan hasil Operasi Pekat yang kami laksanakan secara berkelanjutan sejak Januari hingga Desember 2025,” kata AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada wartawan.
Dari operasi tersebut, lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan ribuan botol miras dari berbagai jenis, mulai dari minuman beralkohol pabrikan hingga miras tradisional seperti tuak dan ciu.
“Seluruh barang bukti dihancurkan dengan cara digilas menggunakan alat berat agar benar-benar hancur dan tidak bisa dimanfaatkan kembali,” jelasnya.
AKBP Mochamad Fajar Gemilang menuturkan, peredaran miras kerap menjadi pemicu berbagai gangguan Kamtibmas, terutama pada momen libur akhir tahun yang identik dengan peningkatan aktivitas masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merayakan pergantian tahun dengan aman, tertib, dan nyaman.Peredaran miras harus ditekan karena berpotensi memicu tindak kriminal dan gangguan keamanan umum,” tegasnya.
(Lilik Rakiyah)
Video Terkait:







