Kades Kebonagung, Menyepakati Pelunasan Hutang Piutang kepada Klien Dr. M. Rosidi SH., MH, Kini Meringkuk di Lapas Brebes
-

BREBES, anmnews.id - Kades Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah, menyepakati pelunasan hutang piutang kepada klien Dr. M. Rosidi SH., MH, tahun 2021 hingga 2025, namun kades Kebonagung kini meringkuk di Lapas Brebes
Berdasarkan informasi terbaru per November 2025, memang benar seorang kepala desa (sering disebut lurah di tingkat desa) dari Kecamatan Jatibarang, Brebes, ditangkap dan dipenjara.
Berikut adalah detail kasusnya.
Baca Lainnya :
- Nina Agustina Hadiri Syukuran Pembangunan Jalan Beton Kelompok Tani Sapi Kandang Bolang0
- Polres Majalengka Raih 2 Kejuaraan di Ajang Lomba Smart Student dan Baca Puisi Tingkat Polda Jabar 0
- KPU Majalengka Tetapkan DPT Pilkada 2024 0
- DPT Kabupaten Beltim Bertambah 564 Pemilih0
- Camat Kandanghaur Melepas Acara MTQ Tingkat Kabupaten Indramayu0
Nama Tersangka: Saifudin (Kades Kebonagung nonaktif), Desa Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Saifudin ditangkap oleh Satreskrim Polres Brebes setelah buron selama 2 tahun karena diduga menggelapkan Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (Bankeu).
Kerugian negara mencapai Rp547 juta (berdasarkan audit Inspektorat 3 Maret 2024), yang menurut penyelidikan digunakan untuk praktik pesugihan/penggandaan uang.
Selain dana desa, ia juga diduga menggadaikan mobil siaga milik Desa Kebonagung dan ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Banyumas setelah sempat berpindah-pindah tempat.
Saifudin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga satu miliar.
Saifudin sempat membantah melakukan korupsi dan berdalih uang tersebut hanya dipinjam, namun tetap ditahan di Lapas Brebes.
(Team)
Video Terkait:







