Kejari Beltim Tetapkan SL Mantan Direktur Utama BUMD Beltim Menjadi Tersangka Kasus Korupsi
-

BELITUNG TIMUR, anmnews.id-
Mantan Dirut BUMD Belitung Timur SL, ditetapkan penyidik
Kejaksaan Negeri Belitung Timur sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi
menyangkut pengelolaan keuangan di PT. Pembangunan
Belitung Timur atau BUMD Beltim, priode 2015-2019.
Penetapan mantan Dirut BUMD Beltim yaitu SL sebagai
tersangka ini diungkapkan oleh Kajari Belitung Timur DR. Rita Susanti
didampingi Kasi Intel Ahmad Muzayyin, dan Kasi Pidsus Hamka Juniawan saat
konfersi pers diruang pertemuan Kejari Beltim, Rabu (02/10/2024)
Baca Lainnya :
- Satreskrim Polrer Indramayu Berhasil Ringkus Jambret Sadis0
- Ibu Lecehkan Anak di Tanggerang0
- Kumpulkan Dinas Terkait, PJ Dedi Supandi Minta All Out Tindak Lanjuti Permasalahan TPA Heuleut0
- Kapolres Indramayu Pimpin Sertijab di Lingkungan Polres Indramayu0
Tim jaksa penyidik Kejari Belitung Timur menemukan adanya
kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan di BUMD Beltim,
yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp.2,1 miliar.
Kajari Belitung Timur DR. Rita Susanti mengatakan tersangka
SL sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan pada hari ini ditingkatkan oleh
penyidik menjadi tersangka, karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup
yang di dapatkan dari hasil penyidikan.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan hasil
Audit Penghitungan Keuangan Negara Nomor PW.01.03/06/INPTD/2024 dari
Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, adalah sebesar Rp. 2.187.155.510,"
ungkap Rita.
(Arsoyo)
Video Terkait:
