Kejari Beltim Tetapkan SL Mantan Direktur Utama BUMD Beltim Menjadi Tersangka Kasus Korupsi
-

By administrator 02 Okt 2024, 18:58:44 WIB Hukum
Kejari Beltim Tetapkan SL Mantan Direktur Utama BUMD Beltim Menjadi Tersangka Kasus Korupsi

BELITUNG TIMUR, anmnews.id-

Mantan Dirut BUMD Belitung Timur SL, ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi menyangkut pengelolaan keuangan  di PT. Pembangunan Belitung Timur atau BUMD Beltim, priode 2015-2019.

Penetapan mantan Dirut BUMD Beltim yaitu SL sebagai tersangka ini diungkapkan oleh Kajari Belitung Timur DR. Rita Susanti didampingi Kasi Intel Ahmad Muzayyin, dan Kasi Pidsus Hamka Juniawan saat konfersi pers diruang pertemuan Kejari Beltim, Rabu (02/10/2024)

Baca Lainnya :

Tim jaksa penyidik Kejari Belitung Timur menemukan adanya kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan di BUMD Beltim, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp.2,1 miliar.

Kajari Belitung Timur DR. Rita Susanti mengatakan tersangka SL sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan pada hari ini ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka, karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup yang di dapatkan dari hasil penyidikan.

"Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara Nomor PW.01.03/06/INPTD/2024 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, adalah sebesar Rp. 2.187.155.510," ungkap Rita.

(Arsoyo)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment