LEGALISEM AUTOCARTIK
-

By administrator 02 Feb 2026, 19:49:34 WIB Daerah

LEGALISEM AUTOCARTIK

Outocartik Legalisem! Outocartik Legalisem adalah konsep hukum yang menyatakan bahwa suatu tindakan atau keadaan dapat dianggap sah dan legal jika tidak secara eksplisit dilarang oleh hukum.

- Pengertian:

Baca Lainnya :

Outocartik Legalisem berasal dari bahasa Belanda "outocartik" yang berarti "di luar" dan "legalisem" yang berarti "hukum".

- Konsep:

Outocartik Legalisem menyatakan bahwa suatu tindakan atau keadaan dapat dianggap sah dan legal jika tidak secara eksplisit dilarang oleh hukum.

- Contoh:

Dalam hukum Indonesia, outocartik legalisem dapat diterapkan dalam kasus-kasus seperti pernikahan siri, di mana pernikahan tersebut tidak secara eksplisit dilarang oleh hukum, tapi tidak juga secara eksplisit diizinkan.

- Kasus di Sleman Yogyakarta menganut Legalisem Autocartic.Yang berdampak pada hukum yang sangat serius

Namun, perlu diingat bahwa outocartik legalisem tidak selalu dapat diterapkan secara langsung dan dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Senin, 2 Februari 2026
(Oleh Dr. M.ROSIDI, S.H.,M.H
Dosen Jurusan Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Brebes) https://www.aaswlawfirm.com




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment