Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah dan Remaja Meresahkan
-

JAKARTA, anmnews.id-
Aturan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa sekolah menuai banyak
protes. Pemberian kondom kepada siswa sekolah dengan alasan apapun bertentangan
dengan idiologi bangsa yang menjunjung tinggi dan mengedepankan nilai-nilai
agama dalam kehidupan sehari-hari.
Kentuan pemberian alat kontrasepsi ini tertuang dalam Peraturan
Pemerintah no. 28 tahun 2024 terkait dengan Undang-Undang no. 17 tahun 2023
tentang Kesehatan.
Baca Lainnya :
- Jelang Pilkada Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan Bawaslu Tandatangani MoU0
- Tim Konsultan Kemenhub RI Kunjungi Pelabuhan ASDP Manggar0
- Kapolres Beltim Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral0
- Kunjungan Tenaga Ahli Kemendes PDTT Bahas Pengembangan BUMDes0
- Bawaslu Beltim Ingatkan Netralitas ASN dan Kades0
Peraturan Pemerintah yang diteken Jokowi tentunya banyak menuai protes
dimana-mana, terutama menyoal penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa. Sejumlah
tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan bahwkan anggota DPR RI menyayangkan
ditekenya PP ini, dengan adanya aturan seperti ini seolah-olah Pemerintah
memberikan keleluasan terhadap pergaulan bebas dilingkungan sekolah.
Anggota DPR RI dari PKS Netty Prasetiyani menganggap bahwa PP ini
akan dapat menimbulkan anggapan bahwa pembolehan terhadap hubungan bebas bagi siswa
sekolah dan remaja. “ tentunya sangat aneh jika siswa dan remaja dibekali
dengan alat kontrasepsi. Apakah akan memfasilitasi hubungan seksual diluar
nikah? Jelas Netty seperti yang dilansir detiknews.
Usai heboh soal pembagian alat kontrasepsi untuk remaja,
Kementerian Kesehatan akhirnya buka suara. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan
Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan pelayanan kontrasepsi
didefinisikan tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang
menikah dengan kondisi tertentu untuk menunda kehamilan.
"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak
perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan
seksual," beber dr Nadia. "Aturan lebih detail akan tercantum dalam
Permenkes," sambungnya.
Pemerhati pendidikan Ibrahim Yusuf kepada ANMNEWS mengatakan
sesuatu hal yang aneh jika pelajar harus dibekali dengan alat kontrasepsi, apa
nanti tidak disalahgunakan oleh mereka, karena remaja memiliki karakter ingin
tahu.
Jadi menurut Ibrahim, kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi
siswa dan pelajar dinilai merupakan kebijakan yang asal-asalan tanpa melihat
nilai-nilai moral, budaya, dan agama yang dianut bangsa Indonesia. Ini
benar-benar tidak masuk akal dan sebuah kesalahan.
Pemberian alat kontrasepsi ini, akan sangat aneh lagi, jika anak-anak sekolah dan remaja tiap saat mengantongi alat kontrasepsi. Apakah ini sebuah pembelajaran yang baik atau justru akan menghancurkan mental generasi muda bangsa. Untuk itu Ibrahim meminta kepada Pemerintah untuk menunda pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan pelajar, agar tidak disalahgunakan. Tegasnya.
(Mumun/Kang Yus)
Video Terkait:
