Pencerahan Pernikahan Siri!
-

By administrator 31 Jan 2026, 13:25:49 WIB Hukum

Pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa dicatat secara resmi oleh negara. Berikut beberapa poin penting:

- Pengertian:

Pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan berdasarkan agama atau adat, tapi tidak dicatat secara resmi oleh negara.

Baca Lainnya :

- Hukum:

Pernikahan siri tidak diakui secara hukum oleh negara, sehingga tidak memiliki status hukum yang jelas.

- Kekurangan:

Pernikahan siri dapat menyebabkan masalah hukum, seperti tidak adanya hak waris, tidak adanya hak asali, dan tidak adanya perlindungan hukum bagi istri dan anak.

- Kelebihan:

Pernikahan siri dapat dilakukan secara sederhana dan tidak memerlukan biaya yang besar.
Namun, perlu diingat bahwa pernikahan siri dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius, sehingga sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan semua aspek.

Pencerahan pernikahan siri!

Pernikahan siri tidak secara langsung dapat dipidana, tapi ada beberapa konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan:

- Tidak ada pidana langsung: Pernikahan siri tidak secara langsung dapat dipidana berdasarkan hukum Indonesia.

- Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974: Pernikahan harus dicatat secara resmi oleh negara untuk diakui secara hukum.

- Pasal 45 KUHP: Pernikahan siri dapat dianggap sebagai perzinaan jika tidak dicatat secara resmi.

- Konsekuensi hukum:

Pernikahan siri dapat menyebabkan masalah hukum, seperti tidak adanya hak waris, tidak adanya hak asasi, dan tidak adanya perlindungan hukum bagi istri dan anak.
Jadi, meskipun pernikahan siri tidak secara langsung dapat dipidana, tapi ada konsekuensi hukum yang perlu diperhatikan.
Oleh: DR. M. ROSIDI, S.H., M.H
(Dosen Jurusan Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Brebes)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment