Polres Indramayu Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin
-

INDRAMAYU, anmnews.id -
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pria berinisial K (34), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Senin (5/5/2025) sore.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan masyarakat.DPO Petugas mengamankan tersangka inisial K beserta barang bukti berupa 275 butir tablet Tramadol HCI, satu unit handphone, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 970.000," ujar AKP Tatang, Selasa (6/5/2025).
Baca Lainnya :
- Polsek Cingambul Berbagi kepada Siswa Kurang Mampu di SDN Cidadap0
- Polres Majalengka Hadiri Anev Bulanan Program Beyond Trust Presisi TW III 2024 Secara Virtual0
- PJ Bupati Majalengka Meninjau Lokasi Balai Latihan Kerja ( BLK ) di SIKIM0
- Hasil Pemeriksaan Calon Bupati dan Wakil Bupati Beltim Memenuhi Syarat0
- Pelantikan Pengurus Tani Merdeka Tingkat Kabupaten dan Kecamatan Dalam Agenda Panen Raya0
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) dan tersangka menjual obat tersebut dengan sistem Cash On Delivery (COD) langsung kepada pembeli. Barang bukti ditemukan dalam penggeledahan di dalam rumah tersangka, termasuk di dalam tas slempang hitam dan lemari kamar, serta handphone di atas kasur.
Lebih lanjut, AKP Tatang menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran obat ini," tegasnya.
Di tempat terpisah terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya peredaran obat terlarang maupun gangguan kamtibmas lainnya. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp 081999700110 atau call center 110. Partisipasi aktif warga sangat kami harapkan untuk menjaga keamanan wilayah bersama-sama," pungkas AKP Tarno.
(Team)
Video Terkait:







