Sadis! Remaja di Indramayu Tikam Tetangga Hingga Tewas, Kapolres Beberkan Motif Pelaku
-

INDRAMAYU, anmnews.id - Polres Indramayu Polda Jabar mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di wilayah Kecamatan Krangkeng.
Seorang pemuda berinisial DM (19) ditangkap setelah diduga kuat menghabisi nyawa perempuan berinisial Suhaemah (52) di rumah korban di Blok Tegalrasak, Desa Krangkeng.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang dipimpin Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K,. M.H., M.I.K. didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, S.H. di Aula Atmaniwedhana, Mako Polres Indramayu, Kamis (4/12/2025).
Baca Lainnya :
- Pemkab Majalengka Berhasil Raih Percepatan Kinerja Daerah dalam Penghapusan Kemiskinan Ekstrem0
- PUTR Kabupaten Majalengka Realisasikan Rehabilitasi Jalan Kulur-Majalengka0
- Kapolres Majalengka Hadiri Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II TA 2024 di Polda Jabar0
- Wakapolres Majalengka Ikuti Vicon Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II TA 20240
- Ketua Umum Presidium Relawan Jimat Aku Angkat Bicara Bantah Berita Miring0
AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan pelaku sudah menyiapkan aksi tersebut secara terencana. Pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi rumah korban dan memastikan situasi dalam keadaan sepi.
“Pelaku membawa pisau dari rumah. Setelah melihat korban keluar, ia masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di balik tembok ruang makan sambil menunggu korban kembali,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada awak media.
Saat korban masuk ke rumah, pelaku langsung menyerang. Korban ditikam berkali-kali pada bagian tubuh dan kepala hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Indramayu menjelaskan tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa tersebut atas dasar perasaan kesal yang sudah memuncak terhadap korban, dikarenakan korban diketahui seringkali memutar musik di rumahnya dengan suara kencang hingga terdengar ke rumah tersangka, sehingga membuat tersangka merasa terganggu.
Atas kejadian ini Satreskrim Polres Indramayu turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau 24 cm, pakaian pelaku, sandal, gunting, daster milik korban yang berlumuran darah, dua handphone, serta seprai berwarna merah.
Kapolres menyebut tindakan pelaku di jerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun.
(Lilik Rakiyah)
Video Terkait:







