Pencerahan Hukum Acara atau Judicial Review adalah Proses Peninjauan Keputusan Hukum oleh Lembaga Judikatif untuk Memastikan Bahwa Keputusan Tersebut Sesuai dengan Hukum dan Konstitusi
-

By administrator 26 Jan 2026, 11:51:46 WIB Daerah

Pencerahan Hukum Acara atau Judicial Review adalah Proses Peninjauan Keputusan Hukum oleh Lembaga Judikatif untuk Memastikan Bahwa Keputusan Tersebut Sesuai dengan Hukum dan Konstitusi

Dalam konteks Indonesia, pencerahan hukum acara dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, seperti:

1. Pengajuan banding: Proses peninjauan keputusan hakim tingkat pertama oleh hakim tingkat kedua.

Baca Lainnya :

2. Pengajuan kasasi: Proses peninjauan keputusan hakim tingkat kedua oleh Mahkamah Agung.

3. Pengajuan peninjauan kembali: Proses peninjauan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung.

4. Pengajuan uji materi: Proses peninjauan kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi.

Tujuan pencerahan hukum acara adalah untuk memastikan bahwa keputusan hukum yang diambil adil, sesuai dengan hukum, dan melindungi hak-hak warga negara, Senin 26 Januari 2026
Oleh : DR. M. ROSIDI, S.H., M.H
(Dosen Jurusan Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Brebes)




Video Terkait:

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment