Pencerahan Hukum Acara atau Judicial Review adalah Proses Peninjauan Keputusan Hukum oleh Lembaga Judikatif untuk Memastikan Bahwa Keputusan Tersebut Sesuai dengan Hukum dan Konstitusi
-
Pencerahan Hukum Acara atau Judicial Review adalah Proses Peninjauan Keputusan Hukum oleh Lembaga Judikatif untuk Memastikan Bahwa Keputusan Tersebut Sesuai dengan Hukum dan Konstitusi
Dalam konteks Indonesia, pencerahan hukum acara dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme, seperti:
1. Pengajuan banding: Proses peninjauan keputusan hakim tingkat pertama oleh hakim tingkat kedua.
Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Raih 2 Kejuaraan di Ajang Lomba Smart Student dan Baca Puisi Tingkat Polda Jabar 0
- KPU Majalengka Tetapkan DPT Pilkada 2024 0
- DPT Kabupaten Beltim Bertambah 564 Pemilih0
- Camat Kandanghaur Melepas Acara MTQ Tingkat Kabupaten Indramayu0
- Kepala BP2SDM LHK: Lulusan SMK Kehutanan Harus Kompeten dan Siap Kerja0
2. Pengajuan kasasi: Proses peninjauan keputusan hakim tingkat kedua oleh Mahkamah Agung.
3. Pengajuan peninjauan kembali: Proses peninjauan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung.
4. Pengajuan uji materi: Proses peninjauan kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi.
Tujuan pencerahan hukum acara adalah untuk memastikan bahwa keputusan hukum yang diambil adil, sesuai dengan hukum, dan melindungi hak-hak warga negara, Senin 26 Januari 2026
Oleh : DR. M. ROSIDI, S.H., M.H
(Dosen Jurusan Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Brebes)
Video Terkait:







